Taati Putusan Pengadilan, Wali Kota Bogor Tutup Jalan R3
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menutup Jalan Regional Ring Road (R3) pada Jumat (21/12/2018) tengah malam. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 64/Pdt.G/2018/PN.BGR tertanggal 19 September 2018.
Jalan R3, mengutip dari pikiran-rakyat.com, merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014, bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.
Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini, yang tembus ke Katulampa dan Tajur.
Penutupan jalan tersebut, seperti dilansir situs resmi kotabogor.go.id, dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Asisten Pemerintahan Hanafi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rakhmawati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Herry Karnadi, dan Camat Bogor Timur Andi Novan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, penutupan Jalan R3 ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Bogor dalam menaati hasil putusan PN Bogor terkait kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Jadi mulai malam ini kami telah koordinasikan untuk menutup Jalan R3 dan menyampaikan kepada warga agar bisa menggunakan jalur lama ke arah Parung Banteng atau menggunakan jalur alternatif,” ujar Bima setelah melakukan penutupan Jalan R3.
Bima bersama petugas Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mulai menutup Jalan R3 dari kedua arah, sekira pukul 23.00 WIB. Kedua ruas jalan tersebut ditutup dengan menggunakan water barrier. Ia berharap, agar penutupan Jalan R3 ini tidak berlangsung lama.
“Mudah-mudahan Minggu kedua bulan Januari bisa dilakukan pencairan uang sehingga bisa menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik lahan agar Jalan R3 ini bisa dilalui masyarakat kembali,” ia berharap.
Mengenai anggaran untuk ganti rugi, Bima telah mengalokasikan dana dari APBD Kota Bogor sebesar Rp 15 miliar. Menurutnya, jika tim appraisal bisa menyelesaikan hitungannya pada akhir Desember ini, maka di awal Januari 2019 bisa segera dilakukan pencairan.
“Jadi appraisal sudah berjalan dan akan selesai akhir bulan ini. Setelah itu lanjut kepada proses pencairan dan lain-lain. Mudah-mudahan di Minggu kedua bulan Januari bisa segera dilakukan pencairan untuk ganti rugi,” katanya.
Selama penutupan, Bima menambahkan, pihaknya akan menerjunkan beberapa petugas dari Dishub dan Satpol PP untuk berjaga di lokasi.
Setelah dilakukan penutupan Jalan R3 ini, Bima berencana akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemilik lahan.
“Pemilik lahan menyampaikan, kalau ini (penutupan jalan) sudah dilaksanakan maka akan terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut. Komunikasi dengan pemilik lahan sejauh ini tidak ada kendala, cuma kita harus menyepakati dan menghormati putusan pengadilan ini,” Bima menjelaskan.
Seperti diketahui, dalam putusan akta perdamaian Pengadilan Negeri Bogor No.64/Pdt.G/2018/PN.BGR tertanggal 19 September 2018, Pasal 12 huruf (c) menyebutkan bahwa para tergugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi harus menutup Jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat H Aab Abdulah apabila tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...