Tahun Ini Sekolah di DKI Boleh Sembelih Hewan Kurban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP), Darjamuni, menyatakan, Idul Adha tahun ini sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta diperbolehkan kembali untuk melakukan prosesi penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekolah.
“Pemotongan hewan kurban di sekolah diperbolehkan dengan catatan tetap melapor pada kami tentang teknik dan kualitas hewan kurbannya,” ujar Darjamuni, dalam konferensi pers, hari Senin (5/9) siang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan agar daging yang nantinya dikonsumsi merupakan daging yang terbebas dari penyakit. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga mengiyakan hal itu. Ia tetap meminta sekolah untuk mengutamakan kebersihan lingkungan demi kesehatan.
“Boleh, asal tetap dijaga kebersihan lingkungannya. Agama Islam kan mengajarkan bahwa kebersihan sebagian dari iman,” kata Djarot.
Prediksi kebutuhan hewan kurban di Provinsi DKI Jakarta tahun ini diperkirakan sama dengan pemotongan hewan kurban tahun 2015/1436 H, yakni sebanyak 9.657 sapi, 304 kerbau, 26.113 kambing, dan 1.496 domba. Dinas KPKP menjamin ternak yang diperjual belikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat, karena telah dilakukan koordinasi dengan daerah pemasok ternak agar ternak yang didatangkan/dipasok disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan daerah asal.
Darjamuni menyatakan penampungan atau tempat penjualan hewan kurban tidak boleh mengganggu lalu lintas dan menggunakan fasilitas umum seperti jalan protokol, trotoar, taman, dan jalur hijau. Panitia kurban atau masyarakat yang akan membeli hewan kurban dianjurkan membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan di Pasar Ternak Cakung, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung Jakarta Timur, serta tempat-tempat penampungan yang telah diperiksa dan diberi tanda stiker, karena hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban antara lain yang sehat, tidak cacat, cukup umur, dan berjenis kelamin jantan.
Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan bimbingan teknis Tata Cara Pemilihan Hewan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban serta penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia. Bimbingan tersebut dilakukan terhadap 655 orang panitia pelaksana masjid, 150 orang petugas pelaksana pemotongan hewan kurban dan telah disebar luaskan spanduk di tempat penampungan hewan kurbandan leaflet Pedoman Teknis Pemilihan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta brosur tentang Kesejahteraan Hewan Kurban.
“Pemotongan hewan kurban harus memperhatikan sanitasi yakni dengan menggunakan alat bantu untuk pengulitan hewan, peralatan yang bersih, tempat penggantungan karkas, meja tempat pemotongan daging, plastik pembungkus daging, dan ketersediaan air yang memadai. Sedangkan, limbah pemotongan harus ditangani dengan baik agar tidak memgganggu pencemaran atau gangguan lingkungan,” katanya.
Bagi majelis taklim, masjid, tempat pengajian, kantor pemerintah, dan swasta yang tidak mempunyai halaman atau berada di lingkungan padat penduduk dianjurkan untuk memotong hewan kurban di RPH terdekat yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...