Taiwan Tegaskan Posisinya di Laut China Selatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Taiwan menyerukan penyelesaian damai dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan dengan menegaskan kembali posisinya atas beberapa faktor pendukung.
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan Antara di Jakarta, hari Jumat (30/10), Kantor Penghubung Pers Kementerian Luar Negeri Taiwan, menyatakan bahwa dari perspektif sejarah, geografi, dan hukum internasional, Kepulauan Nansha (Spratly), Kepulauan Sisha (Paracel), Chungsha (tepi Macclesfield), dan perairan di sekitarnya merupakan bagian yang melekat dari wilayah Taiwan.
Menurut pejabat tersebut, seharusnya Pemerintah Taiwan menikmati semua hak untuk pulau-pulau dan perairan di sekitarnya sesuai dengan hukum internasional.
Oleh sebab itu, Pemerintah Taiwan tidak mengakui klaim kedaulatan atau pendudukan atas daerah-daerah tersebut oleh negara-negara lain, terlepas dari alasan yang dikemukakan atau metode yang digunakan untuk mengklaim wilayah tersebut.
Menanggapi perkembangan yang terjadi di Laut China Selatan baru-baru ini, tambah dia, Pemerintah Taiwan menyerukan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mempertimbangkan inisiatif Presiden Ma Ying-jeou dan menerima panduan keikutsertaan untuk menjaga perdamaian kawasan, stabilitas, dan keseimbangan, serta menghormati prinsip dan semangat yang relevan dengan hukum, termasuk Piagam PBB, Konvensi PBB tentang hukum laut, bersama-sama menjunjung tinggi kebebasan pelayaran dan penerbangan di Laut China Selatan, menahan diri dari peningkatan ketegangan, dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Pemerintah Taiwan sepenuhnya siap untuk terlibat dalam dialog dengan pihak lain yang berkepentingan atas dasar kesetaraan dan timbal balik untuk mengubah Laut Cina Selatan menjadi "Laut Perdamaian dan Kerja Sama", kata pejabat Kementerian Taiwan itu.
Pada awal bulan ini, Tiongkok menyatakan telah menyelesaikan mercu suar di Cuarteron Reef dan Johnson South Reef yang terletak di Kepulauan Spratly, untuk membantu penelitian dan penyelamatan maritim, keamanan navigasi, serta pemulihan bencana.
Namun, pembangunan itu dkecam oleh beberapa negara yang mengklaim wilayah tersebut, termasuk Malaysia. Bahkan Amerika Serikat mengirimkan kapal perang ke wilayah sengketa tersebut.
Kapal USS Lassen "memasuki secara ilegal" perairan di dekat kepulauan itu tanpa mendapatkan izin dari Pemerintah Tiongkok, kata jurubicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lu Kang dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh AFP.
"Tiongkok dengan tegas menentang setiap negara menggunakan kebebasan navigasi dan penerbangan sebagai alasan merugikan kedaulatan nasional dan kepentingan keamanan Tiongkok," imbuh Lu. (Ant)
Editor : Sotyati
Peretas Korut Curi Kripto Senilai 58 Miliar Won
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa peretas Korea Utara (Korut) berada di ba...