Tak Pernah Memalsu, Samad Tak Terima Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan menghormati hukum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Namun, apa yang dituduhkan pada dirinya tak bisa ia terima. Karena, apa yang dituduhkan tak pernah ia lakukan.
"Saya tak mengenal seorang wanita bernama Feriyani Lim. Saya juga tak tahu persis tentang tuduhan pemalsuan dokumen. Alamat yang disampaikan itu salah. Sebab sejak 1999, saya beralamat di tempat lain. Saya bingung dengan yang dimaksud karena itu adalah ruko. Karena itu saya tak mengerti tuduhan dan pentersangkaan kepada saya," kata Abraham Samad dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2) malam.
Jadi Target Operasi
Ketua KPK Abraham Samad ini mengaku sudah punya firasat tak enak dari jauh-jauh hari. Bahkan, dirinya sudah mendengar kabar bahwa dirinya dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) menjadi target operasi.
"Sejak awal saya sudah mendengar desas-desus saya dan BW target operasi," kata Abraham.
Namun, Abraham tak memerinci lebih lanjut soal target operasi tersebut. Abraham sendiri telah pasrah atas segala risiko yang dihadapinya dalam memimpin lembaga antirasuah ini.
"Seperti saya sampaikan sejak masuk ke KPK, saya berkomitmen mewakafkan diri kepada Indonesia, agar kelak anak cucu kita, mungkin pada akhirnya yang akan menikmati. Tapi sayang, teman-teman berusaha agar bisa bebas melakukan kejahatan korupsi. Apa yang saya alami merupakan risiko pemberantasan korupsi. Meski saya sadar, tak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Tapi saya yakin, kebenaran nanti akan muncul," kata dia.
Soal kasus yang menderanya saat ini, Abraham menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Saya siap dan menghormati proses hukum. Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada lawyer saya dari biro hukum, supaya kasus saya pada akhirnya bisa dibuka terang benderang," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham dijerat kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Abraham dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.
Menurut informasi yang dihimpun, AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Peristiwa ini sendiri diketahui berlangsung pada tahun 2007 lalu namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said pada 29 Januari 2015 lalu. Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor.
Warga Pontianak, Kalimantan Barat itu dijadikan Polda Sulselbar menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Editor : Bayu Probo
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...