Taliban Eksekusi Mati di Publik terhadap Dua Pria di Sebuah Stadion
GHAZNI-AFGHANISTAN, SATUHARAPAN.COM-Taliban yang berkuasa di Afghanistan melakukan dua eksekusi mati di depan umum pada hari Kamis (22/2) di sebuah stadion di tenggara negara itu. Eksekusi dilakukan dengan kerabat korban kematian akibat penikaman menembakkan senjata ke dua pria terpidana sementara ribuan orang menyaksikannya.
Mahkamah Agung Taliban memutuskan bahwa kedua pria tersebut bertanggung jawab atas kematian dua korban penikaman dalam serangan terpisah, menurut pernyataan pengadilan. Mereka mengidentifikasi keduanya sebagai Syed Jamal dari Provinsi Wardak tengah dan Gul Khan dari Ghazni – meskipun tidak jelas siapa yang melakukan penikaman, dua terpidana atau lainnya.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa tiga pengadilan tingkat rendah dan pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, telah memerintahkan eksekusi sebagai pembalasan atas kejahatan yang mereka lakukan.
Pada hari Kamis, orang-orang berkerumun di luar stadion di daerah Ali Lala di kota Ghazni, dan berusaha masuk. Para ulama memohon kepada keluarga korban untuk memaafkan para terpidana, namun mereka menolak.
Abu Abu Khalid Sarhadi, juru bicara polisi Ghazni, mengatakan bahwa keluarga korban mengeksekusi kedua pria tersebut. Dia tidak menyebutkan jenis senjata apa yang mereka gunakan.
Eksekusi dimulai sesaat sebelum jam 13:00 siang. Ada 15 peluru yang ditembakkan, delapan ke salah satu pria dan tujuh ke pria lainnya.
Juru bicara Mahkamah Agung Abdul Rahim Rashid mengatakan orang-orang itu ditembak dari belakang. Ambulans kemudian membawa jenazah mereka pergi.
Pembunuhan tersebut merupakan eksekusi publik ketiga dan keempat sejak Taliban merebut kekuasaan pada tahun 2021 di tengah kekacauan penarikan pasukan Amerika Serikat dan NATO dari Afghanistan.
PBB telah mengecam keras Taliban karena melakukan eksekusi mati di depan umum, cambuk dan rajam sejak merebut kekuasaan, dan meminta para penguasa negara tersebut untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.
Pada hari Kamis (22/2), PBB mengatakan mereka sangat menentang hukuman mati, dan mengatakan bahwa hal itu tidak sejalan dengan hak dasar untuk hidup. Misinya di Afghanistan mendesak pihak berwenang Taliban untuk segera menerapkan moratorium hukuman mati sebagai langkah menuju penghapusan hukuman mati.
Selama pemerintahan mereka sebelumnya di Afghanistan pada akhir tahun 1990an, Taliban secara teratur melakukan eksekusi di depan umum, hukuman cambuk dan rajam. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...