Tangerang Terapkan Denda kepada Pedagang
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan denda Rp 5 juta kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas terutama di Kecamatan Cikupa.
"Denda itu berdasarkan Perda No 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cikupa Budi Muhdini di Tangerang, Minggu (15/3).
Budi mengatakan telah berulangkali menertibkan pedagang yang sengaja berjualan di bahu jalan tersebut, tetapi pedagang tetap mengabaikan. "Bila ada operasi penertiban, mereka langsung menghilang dan tidak berjualan dalam beberapa hari," katanya.
Namun, setelah petugas lengah dan melakukan kegiatan penertiban di tempat lain, pedagang itu kembali beraksi dan menutup akses jalan bagi pengendara sepeda motor dan mobil.
Keadaan di lapangan tidak berubah walaupun upaya penertiban melibatkan aparat Polresta Tangerang. Tindakan pengamanan terhadap pedagang buah dan sayuran di kantor kecamatan setempat pun tidak membuat jera. Mereka tetap berjualan kembali seperti semula. "Kami berupaya menerapkan denda yang besar itu sesuai Perda, agar pedagang jera," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait menyangkut penertiban tersebut, dan pedagang yang bandel dapat diberikan sanksi sesuai Perda.
Jalan Raya Serang di Kecamatan Cikupa termasuk salah satu kawasan paling macet di Jabotabek, dan mendapatkan sorotan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, karena arus lalu lintas selalu tersendat bila melintasi daerah itu.
Penyebab kemacetan karena pedagang berjualan di bahu jalan, menyebabkan pengendara menghindar dan mencari jalur alternatif. (Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...