Tarif Angkot Manado Turun, Bila Supir Bandel Trayek Dicabut
MANADO, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Provinsi Sulawesi Utara mengancam mencabut trayek angkutan kota (angkot) yang membandel apabila tidak menurukan tarif.
“Jangan ada yang membantah atau menagih tarif lebih tinggi dan masih ikut dengan yang lama, karena akan dikenakan sanksi,” kata Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan, di Manado, Sabtu (3/1) seperti tertuang di Antara.
Pada Jumat (2/1) Pemkot Manado telah menerbitkan surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan kota (angkot) guna menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM).
Harley menyebut Surat Keputusan tersebut telah diberlakukan karena surat bernomor 01/2015 telah ada tanda tangan resmi dari Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, SK berlaku mulai Jumat (2/1) sore dan resmi diberlakukan sejak ditandatangani oleh kepala daerah.
"SK tersebut menyebutkan, tarif angkot Manado mulai awal Januari turun dari Rp3.800 menjadi Rp3.400 untuk penumpang umum dan Rp3.500 menjadi Rp3.000 untuk pelajar dan mahasiswa," kata Harley.
Sesuai dengan ketentuan, jika ada yang sengaja tidak mau mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin trayek.
Harley mengemukakan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para sopir nakal yang tak mau mematuhi ketentuan, sebab setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan dan hukum.
"Jadi harus diingat, pemerintah sudah proaktif dengan setiap perkembangan yang terjadi, harga BBM naik, kami menaikkan tarif, begitu juga kalau turun dilakukan penurunan, maka harus dihormati dan dipatuhi," katanya.
Harley mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi penurunan tarif angkot, sehingga setiap warga Manado yang masih libur Natal dan Tahun Baru, bisa mengetahuinya dan tidak bingung saat menggunakan jasa angkutan kota.
Dia mengatakan jika ada sopir angkot nakal yang nekat minta bayaran Rp 4.000 seperti sebelumnya, masyarakat wajib melaporkan hal tersebut kepada dirinya dan Dinas Perhubungan lewat pesan singkat atau lewat media sosial dengan menyertakan bukti dan pelat nomor kendaraan tersebut, agar bisa ditindak.
Ia mengatakan sudah mengingatkan Dinas Perhubungan untuk memantau dan mengawasi hal tersebut, supaya bisa bertindak tegas sesuai dengan ketentuan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...