Tarif Ojek Online Ditetapkan, Pengemudi Terima Rp 2.000/km
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, dan khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 kilometer (km), yang bersih untuk para pengemudi.
Aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019 ini, sekaligus menetapkan jarak 4 km pertama atau tarif sekali duduk di wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (25/03).
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km, biayanya sama," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilaporkan Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Senin (25/3).
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona. Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.
Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.
Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.
Sudah Mempertimbangkan Pengemudi
Budi mengklaim besaran tarif yang hari Senin (25/3) ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi yang selama ini menaikkan tarif.
"Ini adalah regulasi yang kita buat karena tuntutan para pengemudi," katanya.
Dia berharap para pengemudi bisa menerima hasil ini. Sebab, jika muncul tuntutan nantinya justru Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 terkait aturan ojek Online, justru gugur dan tak bisa diberlakukan.
"Kalau dihitung dari tarif sebelumnya (tarif Jakarta) Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 artinya naik belasan persen hampir 20 persen," kata Budi.
"Pak Presiden, Pak Menteri juga menyampaikan, profesi pengemudi ojek online adalah profesi mulia, sehingga perlu kita atur, karena memang sudah banyak masyarakat yang mendedikasikan profesi sebagai pengemudi ojek online," kata Budi.
Siap Berdialog dengan Pengemudi
Budi menyampaikan siap untuk terus berdialog dengan para pengemudi yang sebelumnya menuntut Rp 3000 per km.
Selain Kemenhub juga mempertimbangkan daya beli konsumen yang menurut riset kata Budi memiliki daya beli Rp 600- Rp 2.000 km.
Selanjutnya Kemenhub juga memastikan, besaran tarif bisa tetap melindungi kelangsungan bisnis dua aplikator.
"Jangan sampai salah satunya mati," katanya. Para aplikator nantinya hanya diperkenankan mengambil 20 persen biaya tambahan dari angka bersih yang diterima pengemudi, “katanya.
"Keputusan ini akan kami evaluasi setiap tiga bulan," kata Budi.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, para pengemudi memprotes taris ojol yang dianggap terlalu rendah dan menuntut angka minimal Rp 3,000/km atau Rp2.400/km tanpa potongan.
Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator - misalnya Gojek dan Grab - sekitar Rp1,800/km di luar program promosi.
Berikut tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zonasi Satu (Jawa, Sumatra, Bali, tetapi minus Jabodetabek): Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km, Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km, Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi Dua (Jabodetabek): Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km, Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km, Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km.
Zonasi Tiga (Sulaweso, Maluku, NTB): Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km, Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km, Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Sebagai perbandingan Budi mencontohkan di Thailand tarif minimal Rp 9.000.
"Ini juga untuk 4 km, untuk tarif per km sekitar 5 Bath atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 2.200, jadi mirip-mirip," katanya.
Bagaimana Tanggapan Pengemudi?
Hendrayana, salah pengemudi menyampaikan, tarif yang ditetapkan pemerintah belum sesuai dengan keinginannya.
"Kalau saya harapannya antara Rp 10.000 sampai Rp 12.000 untuk empat kilo pertama," katanya.
Namun Hendra melanjutkan, yang bisa dilakukan saat ini hanya mengikuti aturan ketimbang tidak bisa mengangkut penumpang.
"Kalau kita bisanya demo, demo, ya kalau didengarkan, jadi ngikut saja," kata Hendra.
Ia juga menyebut, tarif baru yang ditetapkan Kemenhub sebenarnya lebih menguntungkan untuk jarak dekat, ketimbang yang sekarang berlaku.
Sayangnya, kata Hendra, sulit untuk memilih hanya untuk jarak dekat. Hasil riset yang didapat Kemenhub juga menyebutkan jarak rata-rata yang ditempuh penumpang ojek online sekitar 8,8 km per sekali jalan.
Pengemudi lainnya, Hanif, menyebut tawaran Kemenhub itu sebenarnya sudah lebih tinggi dari tarif yang sekarang berlaku. Terlebih untuk jarak pendek.
"Kalau sekarang kan pendapatan driver jarak minimal Rp 7.200," kata Hanif, yang mengaku lebih suka mengejar bonus untuk menaikan pendapatan.
Faisal Fajri, driver ojek online lainnya, setuju dengan tarif batas atas yang disebut Kemenhub, yaitu Rp 10.000 per 4 km meter pertama. Demikian pula dengan batas atas per km untuk jarak lanjutannya.
"Kalau jarak jauh jangan Rp 2.000 (per km) ,tapi Rp 2.500," katanya.
Ia beralasan, penumpang jarak jauh kerap membuat pengemudi sulit mendapatkan penumpang saat kembali ke tempat semua.
Akhirnya pengemudi tekor akibat bahan bakar yang dibutuhkan banyak. Menurut Faisal, Rp 2.500 bersih tanpa potongan sudah cukup dan tak memberatkan penumpang.
"Kita juga nggak mau membebani penumpang, yang itu bersihnya sudah cukuplah," katanya. (bbc.com)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...