Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:15 WIB | Senin, 13 April 2015

Tarif Parkir Pesawat Di Bandara Dihitung Per 12 Jam

Tarif parkir pesawat di bandara dihitung per 12 jam. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015, Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, menetapkan tarif jasa penempatan dan penyimpanan pesawat di bandar udara (bandara) dihitung per 12 jam pada setiap 1.000 kilogram (Kg) bobot pesawat.

Untuk penerbangan dalam negeri, di Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus penempatan pesawat per 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya sebesar Rp 1.200,00, di Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat tiap 1.000 Kg per 12 jam sebesar Rp 1.100,00 , di Bandara Kelas II tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 950,00, dan di Bandara Kelas III,IV dan Satuan Pelayanan tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebear Rp 700,00.

Tarif penempatan pesawat untuk penerbangan internasional, di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar USD 0.40, Bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0.30, Bandara Kelas II, III dan IV tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya sebesar USD 0.24.

Tarif jasa penyimpanan pesawat juga dihitung berdasarkan bobot pesawat tiap 1.000 Kg per 12 jam.

Penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus untuk penerbangan dalam negeri, tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar Rp 1.200,00 Bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam tarifnya Rp 1.100,00, Bandara Kelas II tiap 1.000 Kg per jam atau bagiannya Rp 950,00 dan Bandara Kelas III, IV dan Satuan Layanan tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya Rp 700,00.

Untuk penerbangan luar negeri, tarif penyimpanan pesawat di Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0.70, Bandara Kelas I tarif penyimpanan tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya USD 0,60 dan Bandara Kelas II,III, dan IV (Satuan Pelayanan) tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar USD 0.45.

Penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi, dihitung per sekali lepas landas dan/atau pendaratan, dengan perhitungan yaitu tarif jasa pendaratan dikalikan jumlah jam penggunaan bandara di luar jam operasi dengan tarif minimum Rp 40.000,00.

Sementara, penggunaan bandara alternatif (alternative aerodrome) dihitung per sekali pendaratan, atau lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan dan bobot pesawat dengan perhitungan 25 persen kali tarif jasa pendaratan pesawat udara. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home