T.B. Hasanuddin: Siaran Langsung Konvensi Capres PD di TVRI Melanggar UU Penyiaran
JAKARTA, SATUHARAPAN - Wakil Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin, menilai siaran langsung Deklarasi Konvensi Capres Partai Demokrat (PD), Minggu (15/9), bentuk penyalahgunaan saluran penyiaran publik dan pelanggaran UU penyiaran. Hal tersebut disampaikan Hasanuddin kepada para wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/9).
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ruang publik. TVRI seharusnya tidak boleh hanya digunakan segelintir golongan atau kelompok kepentingan saja. TVRI merupakan milik negara,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin menyatakan, tayangan publik tidak boleh ada unsur komersialisasi apalagi digunakan oleh partai demi kepentingan mereka sendiri. “Apalagi siaran langsungnya sampai empat jam. Ini jelas merenggut hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Hasanuddin.
Lebih lanjut Hasanuddin mengaku, akan memanggil Ketua KPI dan Dirut TVRI untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Hanya KPI yang berhak untuk menjatuhkan sanksi terhadap TVRI, kami (DPR) tidak berhak memberikan sanksi. Saya harap penyalahgunaan terhadap media publik seperti ini tidak terjadi lagi," kata Hasanuddin.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...