Tedjo: Pelimpahan Kasus BG Tidak Ada Barter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada barter atau pertukaran kasus bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak melihat ada barter. Sebelumnya KPK, Kejaksaan, Polri sudah bertemu. Jadi, inisiatif dari kunjungan balasan yang dilakukan KPK ke polisi dan kejaksaan. Ini (kedatangan ke Gedung KPK, Red) dukungan kami terhadap eksistensi KPK, juga sekaligus menjelaskan komitmen pemerintah atau presiden terhadap pemberantasan korupsi," kata Tedjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Tedjo menegaskan tidak pernah ikut dalam pertemuan antara Kejagung, KPK, dan Polri sebelumnya. Kunjungan ke KPK hari ini merupakan inisiatifnya, merupakan bentuk dukungan ke KPK. Pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada barter kasus," lagi-lagi dia menegaskan.
Sebelumnya KPK resmi menyerahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, KPK menerima kalah tetapi bukan menyerah.
"(Ini) bukan akhir, dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus terus," kata Ruki dalam jumpa pers, Senin.
Ruki beralasan melimpahkan penanganan kasus BG ini ke Kejagung agar kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi lainnya tidak terhambat.
"Masih banyak kasus lain. Sebanyak 36 kasus yang harus kami selesaikan. Kalau kami fokus hanya pada kasus BG, bisa terbengkalai," katanya.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...