Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 17:19 WIB | Senin, 09 Desember 2024

Telah Terbit SKB untuk Rekayasa Lalu Lintas pada Libur Natal dan Tahun Baru

berikut jadwal rekayasa lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.
Lalu lintas di Bogor, Jawa Barat. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Dalam SKB tersebut tertuang aturan lalu lintas selama libur Natal dan tahun baru.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan, libur Nataru diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur. Rekayasa lalin akan dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

"Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," katanya di Jakarta, hari Senin (9/12/24).

Dalam SKB ini juga tertuang, pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025 yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," katanya.

Aturan pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sebagai berikut :

Lalu Lintas Jakarta - Cikampek

  1. Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06:00 sampai dengan 10:00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 12:00 WIB.
  2. Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14:00 hingga 22:00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12:00 hingga 24:00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06:00 – 12:00 WIB.

Lalu Lintas  Jakarta - Bogor - Ciawi

  1. Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06:00 hingga 13:00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06:00 hingga 13:00 WIB.
  2. Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15:00 hingga 23:00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15:00 sampai 23:00 WIB.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home