Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:06 WIB | Kamis, 04 Juni 2015

Telantarkan Penumpang, Ahok Ancam Putus Operator Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ditemui di ruangannya, di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memberi sanksi tegas operator bus Transjakarta koridor lima dan tujuh, yakni PT Jakarta Mega Trans (JMT) yang pelayanannya tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Operator tersebut beberapa waktu lalu menelantarkan ribuan penumpang di halte Transjakarta karena sopir mogok kerja.

“Pasti ada sanksi. Kita akan potong duitnya, ada dendanya. Kalau dia berikutnya gitu lagi, kita nggak mau pakai dia. Saya sudah bilang ke semua operator, untuk tidak ngancam DKI karena DKI sekarang dipimpin (orang, Red) yang tidak korupsi,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga ingin membuka kesempatan bagi operator baru yang ingin bergabung mengelola unit-unit bus Transjakarta. Ahok memastikan bila ada operator baru yang masuk dengan bus-bus yang bagus, DKI akan membayarnya dengan sistem rupiah per kilometer dengan harga yang cukup mahal.

Lebih lanjut, dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang nilainya cukup fantastis, Ahok dapat menganggarkan membeli 1.000 unit bus Kopami dan Kopaja yang masing-masing unitnya dianggarkan Rp 500 juta.

Terlebih, pada 2016 nanti DKI akan menganggarkan Rp 2 triliun untuk public service obligation (PSO) sebagai bentuk subsidi sehingga masyarakat dapat menikmati menikmati transportasi massal dengan nyaman meski dengan tiket murah.

“Jadi, PSO itu, ketika masyarakat tidak mampu membayar nilai yang sesungguhnya, maka pemerintah yang bayar. Jadi kita ingin orang Jakarta semua naik bus, cukup bayar Rp 3.500 setiap hari, tapi bisa naik bus ke seluruh Jakarta,” ujar Ahok.

Sebelumnya, ratusan sopir bus Transjakarta  koridor lima dan koridor tujuh menuntut kenaikan gaji dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 3,8 juta. Menurut Ahok, ratusan sopir dari dua koridor tersebut masih terikat dengan kontraknya yang lama sehingga gaji tak berubah meski nilai UMP Jakarta telah mengalami kenaikan. Kontrak tersebut kemudian belum diperbarui kembali. Jika sudah diperbarui, Ahok akan memaksa pengelola bus Transjakarta menggaji sopirnya dengan nilai yang fantastis, yakni 2,5 hingga 3,5 UMP.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home