TePI Puji Usulan DPR Menambah Kewenangan Lembaga Pengawas Pemilu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai positif usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi dalam pilkada.
“Usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam pilkada serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain,” kata Jeirry dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (29/4).
Menurut Jeirry, gagasan itu terungkap lewat wacana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Karena itu, Jeirry setuju dengan gagasan itu dengan tiga alasan.
Pertama, gagasan it bisa menjadi solusi terhadap persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang mengganggu proses pelaksanaan pilkada.
“Memang sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif pemilihan itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga,” kata dia.
Jika diserahkan kepada beberapa lembaga seperti yang selama ini dilakukan, ternyata malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum.
Kedua, kata Jeirry, prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Tidak ada lembaga lain lagi. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang yang menyebabkan sering kali sulit untuk diimplementasikan atau dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
“Bahkan ada putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada Serentak, tapi tak bisa tidak dilaksanakan sebab merupakan putusan yang final dan mengikat,” kata dia.
Ketiga, lanjut Jeirry, sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang pilkada serentak, sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu. Kalau ada soal di luar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil pilkada.
Namun, sebelum kewenangan diserahkan kepada Bawaslu/Panwas, memang harus juga ada penilaian dan evaluasi kelembagaan Bawaslu/Panwas, agar penambahan kewenangan itu tidak lalu memberatkan lembaga itu, yang bisa berakibat lembaga itu tidak bisa efektif menjalankan fungsi tersebut.
“Hal ini penting sebab kinerja lembaga ini masih belum cukup memuaskan,” kata dia.
“Jadi memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru,” dia menambahkan.
Sejalan dengan itu, kata Jeirry mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran, bisa dengan mudah diproses di DKPP.
Namun demikian, ada juga opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif.
“Pertama, kewenangan itu bisa saja diberikan kepada DKPP. Ditambahkan kewenangan lagi kepada DKPP. Jadi, DKPP tak lagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu,” kata dia.
Kedua, kata Jeirry, bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yang secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan.
Editor : Sotyati
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...