Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:22 WIB | Jumat, 05 September 2014

Terdakwa Kasus Korupsi Kemendikbud, Akui Lalai

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Yogi P Sutedjo mengaku menyesal karena kelalaiannya menyebabkan kerugian negara, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek pemetaan sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2010-2011, di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (5/9) siang.

Namun, Yogi yang berstatus terdakwa menegaskan tidak menikmati uang milik negara sepeser pun, Ia mengatakan uang yang ia terima terkait proyek pemetaan sekolah kemendikbud, merupakan bonus perusahaan.

“Bonus tersebut sudah disetujui oleh dewan direksi dan, setiap unit kerja memang mendapatkan bonus jika mendapatkan proyek, besaran bonus ditentukan dewan direksi besaran bonus disebut tunjangan proyek,” kata Yogi menjawab pertanyaan hakim.

Majelis Hakim mempertanyaan mengapa proyek pemetaan sekolah yang dilakukan PT Surveyor Indonesia tidak selesai, terdakwa menjawab “proyek tidak selesai karena terjadi hambatan cuaca dan adanya bencana alam, walaupun risiko itu sudah diperhitungkan sebelumnya” kata Yogi yang berperan sebagai manajer proyek pendataan dan pemetaan sekolah.

Ketika ditanya tentang pengeluaran yang tidak mematuhi prosedur BUMN sebesar Rp 55 miliar terkait proyek itu oleh penasehat hukum, Yogi mengakui memang sebagai manajer proyek bertanggung jawab atas ketersediaan sarana dan prasarana penunjang  proyek, namun ia hanya berwenang menentukan spesifikasi sarana dan prasarana penunjang proyek, sementara penentuan harga sarana dan prasarana ditentukan oleh divisi operasi lantas dilanjutkan oleh dewan direksi.

Proyek Pemetaan dan Pendataan Pendidikan tingkat SD-SMA di Pusat Data Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlangsung pada tahun anggaran 2010-2011, Proyek itu menghabiskan anggaran sebesar  Rp 131,18 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

Selain kerugian negara, juga ditemukan indikasi penggelembungan anggaran sebesar Rp 55 miliar. Proyek pemetaan sekolah dari awal sudah dalam pengawasan BPK karena indikasi terjadinya kerugian negara. Proyek ini mencuat karena proyek ini tidak selesai sehingga PT Sucofindo Indonesia harus membayar denda kepada Kemendikbud.

Kasus korupsi pemetaan telah menyeret pejabat PT Sucofindo Indonesia ke pengadilan, di antaranya, Mirma Fadjarwati (Direktur Operasi II PT Surveyor Indonesia), Fahmi Sadiq (mantan Dirut PT  Surveyor Indonesia) dan Yogi P Sutejo (Manajer Proyek).
Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (8/9) siang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home