Terdakwa Pemerkosa Mahasiswi di India Divonis Mati
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Pusat India memberikan vonis mati bagi empat terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi, pada Jumat (13/9) di New Delhi.
Pada persidangan tersebut Yogesh Khanna selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa kasus perkosaan massal adalah kasus yang jarang dijumpai di India, sehingga seluruh terdakwa layak dijatuhi hukuman mati.
“Pada saat kejahatan terhadap perempuan meningkat, pengadilan tidak boleh menutup mata terhadap tindakan brutal ini,” kata Khanna.
Ketika vonis dibacakan oleh Majelis Hakim, salah seorang terdakwa, Vinay Sharma menangis ketika hukuman dijatuhkan kepadanya.
Angin segar berhembus bagi para pemerkosa tersebut, dikarenakan berdasar undang-undang India, para terpidana mati berhak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Pelaku pemerkosaan mahasiswi tersebut berjumlah enam orang, akan tetapi satu orang telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, sementara satu lagi tersangka lainnya ditemukan meninggal dunia di penjara pada bulan Maret silam.
Menjelang pembacaan hukuman, berbagai kelompok menggelar protes di Delhi dan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman gantung.
“Gantung Mereka! Gantung Mereka,” teriak pengunjuk rasa begitu vonis bersalah dijatuhkan.
Kasus pemerkosaan massal terjadi pada 16 Desember 2012, dimana sekelompok pemuda menculik seorang gadis dan dimasukkan perlahan-lahan ke dalam bus kota, kemudian gadis tersebut diperkosa bersama-sama oleh sekelompok pemuda di dalam bus, sesaat kemudian gadis tersebut dibuang di pinggir jalan.
Akibat peristiwa pemerkosaan tersebut, gadis tersebut mengalami luka cukup parah pada ususnya dan sempat menjalani perawatan di Singapura sebelum kemudian meninggal pada hari Sabtu (29/12/2012). (bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...