Terkait FPI, Pemda Mesti Bina Ormas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menghimbau pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah sebagai implementasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, termasuk organisasi Forum Pembela Islam (FPI).
"Saat ini terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam," kata Gamawan usai rapat koordinasi pendahuluan tentang pangan di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Senin kemarin (28/10).
Mendagri mengatakan, ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu menggandengnya, termasuk dalam hal ini FPI yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar.
“FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” kata Gamawan Fauzi menegaskan.
Mendagri mengakui, selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena Ormas itu dinilai kerap melakukan pelanggaran. Namun dia menilai, yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI , tetapi juga ormas lain.
“Oleh sebab itu, wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas,” tegas Mendagri mengulangi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Mendagri menilai, terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU no 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas. (setkab)
Terancam Dibubarkan Pemerintah
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri mengimbau agar seluruh kepala daerah menjalin kerja sama dengan Ormas untuk kota. Salah satu yang dicontohkan Mendagri adalah menggandeng FPI. “Kalau perlu FPI juga kerjasama untuk hal-hal tertentu,” kata Gamawan beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan Gamawan Fauzi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, FPI adalah Ormas yang tidak bisa diajak kerja sama karena dinilai sebagai Ormas bermasalah dan pernah terancam dibubarkan pemerintah.
“Dulu, Presiden minta bubarin FPI. Ingat nggak dulu, Pak SBY perintahkan ke menterinya. Terus, Pak Gamawan bilang, FPI nggak bisa dibubarkan karena enggak punya izin dan bukan Ormas. Terus sekarang menyuruh kerjasama. Kerjasama apa? Kita mesti kerjasama dengan Ormas resmi, itu edaran Mendagri, lho,” kata Wagub yang akrab disapa Ahok ini, pada Jumat (25/10) pekan lalu.
Tujuan dan Larangan
Sebagai tambahan informasi, pasal 5 UU nomor 17 tahun 2013 menyebutkan Tujuan, Fungsi, Dan Ruang Lingkup Ormas, yaitu: meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
“(Selain itu), melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.”
Sementara itu, dalam pasal 59 disebutkan ormas dilarang: “melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (berbagai sumber)
Editor : Bayu Probo
Ditemukan 100 Mayat Perempuan dan Anak-anak Kurdi di Kuburan...
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang Irak tengah berupaya menggali jenazah sekitar 100 perempuan...