Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:52 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Terkait Gula Impor, Menteri Pertanian Kesal dengan Media

Ilustrasi gula. (Foto: dreamatico.com)

KARANGANYAR, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan klarifikasi terkait dengan kebijakan pemerintah melakukan impor gula guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Yang akan diimpor itu bukan white sugar serta raw sugar, tapi gula rafinasi untuk industri atau minuman, tapi yang selama ini ditulis oleh media hanya impor gula saja, itu keliru besar," katanya di Karanganyar, Selasa (31/3).

Hal tersebut disampaikan Amran saat memberikan pidato sambutan pada kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan wilayah Keresidenan Surakarta di Pendopo Kabupaten Karanganyar.

Amran menjelaskan bahwa negara saat ini membutuhkan gula putih (white sugar) dan gula rafinasi untuk industri.

Menurut dia, kemampuan negara memproduksi gula putih tiap tahun 2,7 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhannya mencapai 4,8 juta ton hingga 5 juta ton/tahun.

"Impor pasti kita dilakukan tapi yang diimpor itu gula rafinasi untuk industri," ujarnya.

Amran menceritakan bahwa beberapa waktu lalu ada dua pengusaha yang secara langsung meminta agar rendemen dapat dinaikkan dan nantinya akan disumbangkan kepada para petani.

"Saya jawab, tidak mungkin rendemen dinaikkan karena gula untuk kebutuhan masih cukup di gudang dan Insya Allah pada bulan kelima tahun ini akan memasuki musim panen," katanya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menambahkan bahwa dirinya mempersilakan pemerintah menerapkan kebijakan impor gula tapi dengan syarat.

"Impor silakan tapi habiskan dulu tebu dari para petani agar mereka tidak menderita kerugian," ujarnya.

Pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) Keresidenan Surakarta tersebut dihadiri oleh kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah dari kabupaten Sragen, kabupaten Karanganyar, kota Surakarta, kabupaten Sukoharjo, dan kabupaten Wonogiri.

Sementara itu pekan lalu Kementerian Perdagangan memastikan pemberian izin importasi gula mentah (raw sugar) untuk kwartal II  sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60% dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.

"Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian keluar sebesar 1.576.000 ton untuk April sampai September 2015, setelah kita lakukan evaluasi, yang kita keluarkan hanya 60% atau sebanyak 945.643 ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Partogi mmengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan izin importasi gula mentah tiap tiga bulan atau per kwartal, namun, untuk izin impor pada April sampai Juni 2015 tersebut ditambahkan 10% dikarenakan adanya keperluan untuk puasa dan Lebaran. "Untuk kebutuhan Puasa dan Lebaran, kita tambahkan 10%," kata Partogi.

Menurut Partogi, untuk perhitungan kebutuhan gula mentah terhadap industri diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, dimana pemberian izin impor akan diberikan tiap tiga bulan.

Untuk kwartal pertama 2015, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebanyak 672.000 ton, yang hingga 23 Maret 2015, tercatat realisasi impor sebanyak 636.782 ton.

Terkait adanya kemungkinan bocornya gula rafinasi ke pasar konsumen, Partogi memastikan bahwa dengan dianulirnya Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi maka kemungkinan untuk terjadi kebocoran akan sangat kecil.

"Hasil dari audit, kita cabut SE 111/2009, itu sanksi paling keras, dan gula rafinasi tidak lagi didistribusikan melalui distributor. Rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian juga berdasarkan kontrak dengan industri makanan-minuman yang membutuhkan," ujar Partogi.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi gula kristal rafinasi (GKR) oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (Ant/bisnis.com)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home