Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:22 WIB | Rabu, 17 September 2014

Terkait Jero, KPK Periksa Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (17/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR RI diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

“Saya diperiksa untuk Pak Jero,” kata Sutan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Sutan datang di KPK sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan baju putih dan jaket. Dia menyatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar soal kasus yang menjerat Jero Wacik.

“Apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu,” kata Sutan.

Dia menjelaskan bahwa dia tidak tahu jika Jero telah melakukan pemerasan dan dia juga tidak tahu soal dana operasional menteri (DOM).

“Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana kita tahu,” kata dia menegaskan.

Saat ini, Sutan Bhatoegana berstatus sebagai tersangka terkait dengan kasus suap SKK Migas. Dia diduga menerima uang dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home