Terkait kasus Korupsi, Polda Metro Jaya Panggil Dirut PT Telkomsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT. Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Edi Witjara, selaku Direksi PT. Telkomsel pada Kamis (27/5) mendatang.
Rencananya, dua pejabat PT. Telkomsel tersebut akan dimintai keterangan berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto Hantoro dipanggil berdasarkan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan Edi Witjara dipanggil berdasarkan surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada hari Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini. “Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan,” katanya hari Senin (24/5).
Dia juga belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program “sinergi new sales broadband Telkomsel” yang diduga tidak sesuai penerapannya.
Akibatnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 1576 / V / ES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI / 107 / V/ RES.3.3 / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini. “Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan,” terangnya.
Ia belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...