Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:36 WIB | Rabu, 06 November 2013

Terkait Kasus Pajak, Kejagung Blokir Aset Asian Agri

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Group berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan itu bersalah dan harus membayar denda Rp 2,5 triliun.

"Aset berupa tanah dan bangunan sudah diblokir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta, Rabu (6/11). Namun tidak memerinci lokasi di mana saja aset tanah dan bangunan milik AAG yang telah diblokir itu.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap proses penyitaan atau eksekusi terhadap aset milik perusahaan sawit tersebut. "Tahapannya (eksekusi atau penyitaan) masih proses," kata dia.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan jika aset itu sepanjang terkait masalah tanah, memang sudah diminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak beralih sampai menunggu nantinya eksekusi. "Pada saatnya nanti akan diminta (AAG) untuk memenuhi putusan itu," kata dia.

Mahfud Manan pernah menyatakan Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan upaya pemulihan aset perkara 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG) sudah sampai tahap pelacakan dan pengamanan aset.

"Penanganan dugaan tindak pidana umum pada PT AAG terkait kasus penggelapan pajak atau `taxplanning` (Pajak PPH Badan) sejak tahun 2002-2005 dengan terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak, dalam rangka Pemulihan Aset Perkara untuk 14 Perusahaan Asian Agri Group pada hari Senin tanggal 30 September 2013 diinformasikan sudah sampai pada tahap pelacakan dan pengamanan aset," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan.

Asian Agri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate di Provinsi Riau dan Jambi. PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.

Di tingkat kasasi, hakim menyatakan Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.

Mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan hingga divonis dua tahun penjara, dan masa percobaan tiga tahun.

Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group dengan total nilai sebesar Rp 1,829 triliun. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home