Terkait Kasus Pilkada, KPK Periksa Wakil Bupati Lebak, Ratu Atut Menyusul
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, pada Rabu ini (9/10) untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Amir Hamzah, wakil Bupati Lebah periode 2008-2013 hadir (menjalani pemeriksaan)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta.
Menurut Johan Budi, Amir Hamzah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pilkada Lebak Banten, dengan tersangka berinisial nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Sebelumnya, Amir dan Kasmin pernah mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan pasangan Octavia dan Ade Sumardi. Kemudian, MK mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU mengulang Pilkada Lebak.
Dalam proses penyelidikan, KPK menduga ada sejumlah uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK ini. Uang diduga diberikan oleh Tubagus. Selain itu, diduga pula Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada. Sementara itu, Amir dan Kasim (pasangan calon pilkada Lebak Banten), telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri, sejak 7 Oktober 2013.
Agenda KPK Lainnya
Dalam agenda KPK hari ini, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara Pilkada di MK. Enam orang dari swasta, di antaranya: Ahmad Farid Asy’ari alias Farid dan Almin Aling alias Cuming. ” Aling alias Cuming, sampai pukul 15:22 belum hadir,” kata Johan Budi.
Selanjutnya dari Swasta, Jaja dan Danny Ghandama dan Elisabeth Martha Usiani, serta Chariul Nisa A turut diperiksa penyidik KPK. Sementara itu, KPK juga menghadirkan security MK, Imran Cahyadi dan Pensiunan PNS, Maliki untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah pada Jumat (11/10) sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani.
"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada Jumat (11/10) terkait dengan penyidikan KPK atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam penanganan perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu.
Ratu Atut dinilai sebagai saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak. KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Ratu Atut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak Kamis (3/10).
Ratu Atut yang sebelumnya hendak berangkat ibadah haji pada Rabu ini, tetapi terpaksa membatalkan rencananya.
Tersangka Susi Tur Andayani merupakan seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Susi diduga sebagai perantara antara tersangka penerima suap lainnya yakni Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan tersangka pemberi suap Tubagus Chaeri Wardhana. Chaeri, atau akrab dipanggil Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp1 miliar di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta, dalam bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dalam tas travel berwarna biru. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
Setelah penangkapan adiknya yang saat ini masih mendekam di rumah tahanan KPK, Ratu Atut sempat menghilang. Ia tidak hadir dalam acara Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-13 Banten. Ratu Atut kemudian muncul bersama keluarga besarnya dalam pengajian istigasah di Masjid Darussolichan, di Kota Serang, Banten.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Wawan, PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak Senin (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Selasa (8/10) pukul 01.00 WIB, tim penyidik KPK menyita sebanyak 15 boks yang berisi dokumen terkait kasus yang menjerat Wawan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...