Berkas Kasus Suap PON Riau Lengkap, Rusli Zainal Akan Disidangkan ke Riau
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan (KPK), Johan Budi SP mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap PON Riau, mantan Gubernur Rusli Zainal naik ke tahap penuntutan (P21), pada Kamis besok (10/10). Dengan demikian, penahanan Rusli Zainal akan turut dipindahkan ke Pekanbaru, Riau dan kasusnya akan segera disidangkan.
"Rencananya besok (10 Oktober), berkas tersangka berinisial nama RZ masuk ke P21 atau tahap 2, terkait dugaan TPK Perda dan Hutan," kata Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (9/10).
Di dalam sidang korupsi PON Riau terungkap bahwa sejumlah anggota Komisi X DPR RI menerima uang Rp 9 miliar. Dana itu diberikan Pemprov Riau untuk meloloskan anggaran APBN.
Menurut Lukman Abbas, pihaknya memberikan uang ke Komisi X DPR. Keterangan Lukman disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eka Dharma di PN Pekanbaru, pada Kamis (2/8) tahun lalu.
Selanjutnya, Lukman mengatakan bahwa uang itu yang diberikan ke Komisi X berasal dari Fraksi Golkar untuk meloloskan mata anggaran APBN untuk PON Riau senilai Rp 250 miliar. Selain itu, Lukman Abbas membeberkan bahwa dana Rp 9 miliar untuk DPR RI itu dikumpulkan dari empat BUMN, yang menggarap proyek venue dan penunjang PON. Empat perusahaan itu yaitu: Adhi Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya.
Projek Hambalang
Selain berkas mantan Rusli Zainal, berkas kasus dugaan suap berkaitan pembangunan sarana dan prasarana diklat projek Hambalang dengan tersangka berinisial nama DK. “Hari ini P21, berkasnya memasuki tahap dua. Berkasnya nanti dilimpahkan ke penuntutan, yang kemudian maksimal dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan. Dan kemudian dilakukan sidang, kata Johan Budi menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...