Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Bambang Soeharto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Praya.
“BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang belum terlihat hadir memenuhi panggilan KPK. Sama halnya dengan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, ini adalah kali pertama Bambang diperiksa sebagai tersangka.
KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 dengan menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta rupiah.
Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri bersama anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.
Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri sudah divonis bersalah dan dipidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Dalam putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.
Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan menahan Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.
Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan menahan Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.
Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp 25 juta kepada mantan hakim pengadilan negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar Desak selaku hakim menghubungi dan mempengaruhi anggota hakim lain yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...