Terkait Larangan Azan, TV Israel Diserang Hacker
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Dua saluran televisi Israel dilaporkan diretas oleh hacker anonim pada hari Selasa (29/11) yang menyiarkan panggilan azan untuk shalat dan diserta gambar kebakaran hutan yang melanda Israel pekan lalu.
Dalam pernyataan terpisah, jaringan televisi Israel, Channel 2 dan Channel 10 mengatakan transmisi mereka telah terputus selama beberapa menit dan muncul gambar Masjid Al-Aqsa, yang merupakan salah satu ikon kota Yerusalem.
Panggilan azan umat Muslim untuk berdoa juga disiarkan, bersama dengan gambar kebakaran hutan yang melanda beberapa bagian wilayah negara Yahudi pekan lalu, kata dua saluran televisi ditambahkan.
Menurut kedua jaringan televisi, hacker juga menyiarkan pesan dalam bahasa Ibrani menghubungkan masalah itu dengan rencangan undang-undang kontroversial di Knesset (parlemen Israel) yang isinya melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan azan, serta kebakaran pekan lalu.
"Ini adalah hukuman Allah; api membakar hati mereka; Allah adalah yang paling tinggi," kata pesan itu.
Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Jerusalem Post, Channel 2 mengatakan bahwa penyelidikan awal telah menemukan bahwa hacker "mengambil kendali (jaringan) penyiaran satelit di masyarakat mayoritas Arab".
Tunda Pembahasan
Sementara itu, pemerintah Israel pada Rabu menunda jadwalkan di Knesset untuk membahas dua UU kontroversial. Satu UU yang akan melarang penggunaan pengeras suara azan untuk panggilan shalat umat Muslim. Dan satunya RUU untuk melegalkan permukiman Yahudi yang akan dibangun di wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut laporan media lokal.
Menurut harian berbahasa Ibrani, Yedioth Ahronoth, dan dikutip sejumlah media, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengumumkan bahwa pemungutan suara di Knesset ditunda pekan depan, karena gagal memperoleh dukungan yang diperlukan untuk kedua rancangan UU.
" Aturan muazzin itu bertujuan untuk melarang masjid menggunakan pengeras suara untuk azan di Yerusalem Timur dan Israel, dan rencananya akan diputuskan melalui pemungutan suara di Knesset Senin depan," surat kabar itu melaporkan.
Netanyahu telah mengklaim bahwa RUU itu didukungan secara luas, sementara pihak Palestina telah mengecam hal itu sebagai pelanggaran hak Palestina untuk beribadah secara bebas.
"Sementara itu, UU yang bertujuan melegalkan permukiman Yahudi di Tepi Barat, termasuk pos Amona, akan dimasukkan untuk memungutan suara pada hari yang sama," kata surat kabar itu.
Pengadilan Tinggi Israel pada dua pekan lalu menolak permintaan pemerintah untuk menunda penggusuran pemukim Yahudi dari sebuah pos yang dinilai ilegal, yang disebut sebagai pos Amona. Permukiman itu dibangun di atas tanah Palestina di Tepi Barat.
Editor : Sabar Subekti
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...