Terkait Obor Rakyat, Jokowi Belum Terima Undangan Bareskrim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden RI terpilih ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mendapat panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi korban terkait penerbitan tabloid yang diduga berisi kampanye hitam tentang dirinya.
"Belum saya cek, di rumah belum, di rumah dinas belum, di sini (Balai Kota, Red) belum, di pengacara belum," kata Jokowi yang tengah kembali menjalani tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (24/7).
Akan tetapi Jokowi memastikan dirinya akan selalu siap dipanggil kapanpun, apabila mendapat undangan untuk memberikan kesaksian di Bareskrim Polri, dengan tersangka Setyardi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa.
"Undangannya belum saya terima, kalau sudah terima suratnya, saya datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Tabloid Obor Rakyat pemberitaannya diduga merupakan fitnah terkait isu suku, agama dan ras (SARA) yang menyerang Jokowi. Tabloid propaganda terhadap Jokowi itu disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.
Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...