Terkait Pollycarpus, Gerindra Kritisi Perolehan Remisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto sudah sesuai dengan syarat, namun ia mempertanyakan mengapa terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tersebut memperoleh remisi berlebihan selama menjalani masa tahanan.
“Sebenarnya, bila sesuai aturan tentang syarat pembebasan, Pollycarpus sudah diizinkan. Tapi, banyaknya remisi yang diperoleh Pollycarpus dalam tahanan menimbulkan keheranan,” kata Martin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Martin juga menganggap jumlah remisi yang diperoleh Pollycarpus tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. “Oleh karena itu, saya minta pemerintah menjelaskan pembebasan bersyarat ini,” tutur dia.
Terkait pemberitaan besar yang beredar di tengah masyarakat tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus, politisi Partai Gerindra itu hanya mengatakan karena dia merupakan terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun, Martin berharap pemerintah dapat bijaksana dan lebih hati-hati dalam menyikapi segala opini yang beredar di tengah masyarakat.
“Karena saat ini dicurigai ada tekanan kuat dari orang sekitar Presiden Joko Widodo untuk mendorong pembebasan bersyarat Pollycarpus,” ujar Martin.
Sementara, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengajak masyarakat menghormati hukum dan keputusan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan semua persyaratan.
“Karena ini sebenarnya sudah dilaksanakan pemerintah sejak beberapa waktu lalu,” tutur dia.
Pollycarpus
Pollycarpus resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11), setelah ditahan sejak 19 Maret 2005.
Menurut Pollycarpus pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Yasona, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Dia juga mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan Pollycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus. Karena untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Editor : Sotyati
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...