Terkait Status Tersangka Boediono, Desmond Curigai KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menaruh curiga dengan pembantahan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto dan Juru Bicara KPK Johan Budi terkait penetapan Mantan Wakil Presiden RI Boediono sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
Menurut dia, tidak ada yang salah jika Adnan Pandu Praja mengumumkan status tersangka Boediono, jika memang sudah diputuskan.
"Adnan itu komisioner. Apa salahnya kalau dia mengumumkan?" kata Desmond saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12).
Dia justru mempertanyakan kepentingan Bambang Widjajanto dan Johan Budi membantah pernyataan Adnan jika memang status tersangka sudah diputuskan.
"Jangan-jangan satu paket. Kalau kita telusuri Bambang Widjajanto waktu seleksi KPK itu dia kuasa hukumnya Sri Mulyani dalam kasus bailout Bank Century. Kalau ini yang terjadi, jangan harap KPK itu (dipercaya), karena hanya kepentingan segelintir orang," ujar dia.
"Pertanyaannya siapa yang berbohong? Yang bohong itu harus mundur. Jangan bikin kebohongan-kebohongan di lembaga yang sangat kita dukung ini (KPK, Red)," lanjutnya.
Desmond juga mengungkapkan perbedaan pernyataan itu mengindikasikan adanya perpecahan di internal KPK. "Tapi tidak usah kita cari tahu. Nanti juga terlihat kita tonton," kata dia.
Alhamdulilah Kalau Tersangka
Sementara itu, inisiator angket Bank Century, Mukhamad Misbakhun merasa bersyukur jika Boediono benar ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga menyampaikan akan terus mendorong KPK agar segera mencari tersangka baru dalam kasus itu.
"Kalau benar Alhamdulillah. Kalau tidak benar kita kasih minuman berenergi ke KPK," ujar Misbakhun sambil tertawa.
Dia meminta agar KPK tak terpecah dalam menangani kasus bailout Bank Century. Sebab, Politikus Partai Golkar itu melihat ada perbedaan pandangan antara Pemimpin KPK, terkait status tersangka Boediono ini.
"Janganlah kasus Century ini membuat terpecah, apalagi penetapan (status) Boediono ini menjadi terpecah," kata Misbakhun.
Sosok yang menjadi wakil rakyat di Komisi XI DPR itu juga menyatakan ada kepentingan politik di KPK sehingga beda pendapat tentang kasus Century. Dia berharap tak ada intervensi dalam kasus yang membelit mantan Wakil Presiden RI ini.
"KPK itu kan penegak hukum. Jika ada intervensi politik maka dia akan pecah, karena hukum itu jelas," ujar dia.
Pada Kamis (4/12) malam, situs berita Antara memberitakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh Jubir KPK Johan Budi.
"Tidak benar, negatif," kata Johan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...