Kasus Lain Pengadaan Alkes di Unud Bali KPK Tetapkan 2 Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kali ini KPK melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan alkes rumah sakit khusus pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2009 di Universitas Udayana (Unud), Bali.
Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka korupsi pengadaan alkes rumah sakit khusus pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2009 di Universitas Udayana, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MDM (Made Meregawa) selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Udayana dan MRS (Marisi Matondang) selaku Direktur PT Mahkota Negara (MN).
Penetapan tersangka tersebut karena KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk keperluan bidang Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Jumat (5/12) telah memanggil dua orang saksi yaitu dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali, AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina, serta satu saksi dari mantan karyawati Grup Anugrah Permai Group Elvi Syafitri, perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“MDN dan MRS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Keduanya memang dikenakan pasal yang sama, MDN sebagai penyelenggara negara, sementara MRS merupakan pihak yang terlibat dengan penyelenggara negara,” jelas Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (5/12).
Nilai proyek pengadaan alkes tersebut sekitar Rp 16 miliar, di mana proyek ini adalah multiyears dari tahun 2009-2011. Dalam proses pengadaan itu KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa, yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 7 miliar.
Namun Johan Budi masih belum bisa memastikan apakah kasus pengadaan alkes ini berkaitan dengan alkes di pembangunan rumah sakit di beberapa universitas terdahulu atau tidak, termasuk dalam kaitannya dengan kasus yang menjerat Anggota DPR, Angelina Sondakh dan Tubagus Chaeri Wardana alias wawan – adik Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah .
MRS sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nazarudin dan istri Nazarudin.
“Nanti saya akan cek dulu,” kata dia.
Johan Budi mengakui, meski kasus ini merupakan kasus lama, namun penyidik KPK dalam mengungkapkan kasus tersebut butuh waktu yang agak panjang mengingat banyaknya perkara yang ditangani KPK sementara sumber daya manusia dari penyidik KPK sendiri jumlahnya terbatas.
“Misalnya kemarin ada kasus yang belum selesai, tiba-tiba muncul kasus tangkap tangan, OTT ini kan perlu SDM (Sumber Daya Manusia) untuk menangani. Kalau sudah ada informasi yang valid, walaupun kasus itu masih baru, tentu KPK tidak bisa melepaskan begitu saja, harus segera ditindaklanjuti,” kata Johan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...