Terlibat Kasus Korupsi, AS Larang Masuk Mantan Presiden Panama
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat melarang mantan Presiden Panama, Juan Carlos Varela Rodriguez, memasuki AS karena "keterlibatannya dalam korupsi yang signifikan," kata Menteri Luar NegeriAS, Antony Blinken, hari Kamis (13/7).
"Hari ini, saya mengumumkan penunjukan mantan Presiden Panama, Juan Carlos Varela Rodriguez, secara umum tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat, karena keterlibatannya dalam korupsi yang signifikan," kata Blinken dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
“Saat menjabat sebagai wakil presiden Panama dan kemudian presiden, Varela menerima suap sebagai imbalan atas pemberian kontrak pemerintah yang tidak semestinya.”
Seorang hakim Panama November lalu memanggil dua mantan presiden, termasuk Varela, serta sejumlah tokoh terkenal lainnya, untuk diadili atas pencucian uang terkait penyelidikan penyuapan Odebrecht, penyelidikan korupsi yang meluas di seluruh Amerika Latin. Pengadilan akan dimulai akhir tahun ini.
Ricardo Martinelli, presiden Panama dari 2009 hingga 2014, dipanggil, begitu pula penerus dan wakil presiden Martinelli, Varela, yang menjabat sebagai presiden hingga 2019.
Varela dan Martinelli dilarang meninggalkan Panama pada tahun 2020 ketika penyelidikan dimulai. Keduanya membantah melakukan kejahatan.
Odebrecht dan perusahaan induknya, Braskem, perusahaan petrokimia terbesar di Brasil, setuju pada tahun 2016 untuk membayar US$3,5 miliar untuk menyelesaikan dakwaan terkait suap yang diajukan oleh regulator AS, Brasil, dan Swiss.
Skandal suap untuk kontrak pekerjaan umum menyebar ke negara lain di mana Odebrecht melakukan bisnis, termasuk Peru, Meksiko, Argentina dan Kolombia. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...