Terlibat Kejahatan, Polri Tangkap Seorang Mantan Wali Kota Filipina di Tangerang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang menjadi buronan, di Tangerang.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” kata Krishna ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (4/9).
Ia mengatakan upaya pengejaran Alice juga merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Sebelumnya, pihak berwenang Filipina] telah melacak seorang wali kota yang diberhentikan dari sebuah kota kecil di Provinsi Tarlac di utara Manila, Alice Guo, yang tampaknya meninggalkan negara itu pada bulan Juli setelah Senat Filipina memerintahkan penangkapannya setelah ia gagal hadir di sidang dengar pendapat publik di mana tuduhan terhadapnya sedang diselidiki, termasuk dugaan hubungannya dengan kompleks perjudian daring besar di dekat balai kota.
Ia juga dituduh secara curang menyembunyikan kewarganegaraan China agar dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik yang diperuntukkan bagi warga negara Filipina.
Guo, yang diyakini bersembunyi di Indonesia, telah membantah melakukan kesalahan tetapi telah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran berat oleh Ombudsman, sebuah badan yang menyelidiki dan mengadili pejabat pemerintah yang dituduh melakukan kejahatan, termasuk suap dan korupsi.
Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo, seorang mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap di Indonesia. Kementerian itu mengatakan bahwa Alice Guo ditangkap pada hari Selasa (3/9) di Tangerang.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya.
Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, Alice Guo sempat masuk dalam daftar DPO Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena berhasil melarikan diri ke Jakarta. (dengan AP/Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...