Terpidana Damayanti Wisnu Diperiksa KPK terkait Jalan di Maluku
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terpidana Damayanti Wisnu Putranti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (3/11).
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran terkait dengan korupsi jalan di Maluku dan Maluku Utara,” kata Damayanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar empat jam.
Damayanti tidak memberikan keterangan banyak kepada awak media soal proses pemeriksaannya hari ini. Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang divonis selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbukti menerima suap terkait program aspirasi dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalanan di Maluku dan Maluku Utara disinyalir telah melibatkan sejumlah nama anggota Komisi V DPR. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan mencuat pada saat KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah nama, di antaranya, Damayanti Wisnu Putrandi dan dua pegawainya yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Editor : Eben E. Siadari
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...