Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:31 WIB | Jumat, 08 November 2013

Terpidana Pengadaan Alat Bulog Dijebloskan ke Sukamiskin

Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Robinson, terpidana korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras untuk tiga lokasi gedung Bulog ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung (8/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya eksekusi terhadap Direktur Utama PT Mangkubuana itu dari rumahnya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Eksekusi terhadap terpidana itu berlangsung lancar karena tidak adanya perlawanan, setelah itu langsung dibawa ke LP Sukamiskin," katanya.

Dijelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana mencapai Rp18 miliar.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012, menghukum lima tahun penjara den Rp200 juta subsider lima bulan dan Uang Pengganti Rp130 juta subsider satu tahun.

"Terpidana dihukum lima tahun penjara," katanya. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home