Tersangka Ajukan Praperadilan, Terobosan Hukum di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Jhon Kennedy Azis menyatakan banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan pasca dibatalkannya status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, merupakan sebuah terobosan hukum di Indonesia.
Sebab, menurut dia, hal itu menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka tidak mudah dan harus memiliki bukti-bukti valid.
"Saya memandangnya seperti itu keputusan prapreradilan BG ini merupakan kemajuan dibidang hukum sebagai pemenuhan hak warga negara memperoleh keadilan karena saya menilai selama ini KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka masih tebang pilih atau dapat dikatakan tidak objektif," kata Jhon kepada satuharapan.com, Minggu (1/3).
Menurut dia, sebenarnya KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni mengantongi dua alat bukti dari seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Jhon berpendapat terdapat kejanggalan yang kerap dilakukan KPK dalam menetapkan sebagai tersangka, yakni belum memeriksa saksi-saksi namun sudah menetapkan sebagai tersangka, sebagai yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Jadi keberhasilan praperadilan seperti yang dilakukan BG, hikmahnya adalah hendaknya KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangak betul-betul berlandaskan kepada unsur-unsur kesalahan yang sesuai dengan UU atau peraturan-peraturan yang berlaku," ujar dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...