Calon Kepala Daerah Tak Perlu Tanggalkan Jabatan Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meminta setiap kepala daerah menanggalkan jabatan politik saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015 ini.
Sebab, menurut dia, kepala daerah merupakan jabatan politik yang menjadi domain partai politik (parpol) pengusungnya, sehingga tidak bisa disamakan dengan jabatan di pemerintahan seperti TNI/Polri dan PNS yang mengharuskan seorang calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Aturan di UU Pilkada tidak mengharuskan kepala daerah lepas jabatan politik. Yang diatur itu dari TNI/Polri dan PNS yang merupakan jabatan karir harus mundur dari jabatannya bila ikut Pilkada karena dikhawatirkan pengaruhi institusinya. Jadi ikuti saja ketentuan UU yang berlaku," kata Riza Patria kepada satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (1/3).
Menurut dia, kekhawatiran kepala daerah rangkap jabatan di parpol akan memainkan kepentingan politik ketika dicalonkan sebagai kepala daerah sudah diantisipasi dalam UU Pilkada. Dimana, kata Riza Patria persyaratan parpol mengusung kepala daerah harus mendapat dukungan 20 persen suara dari parpol pengusungnya atau koalisi parpol.
Artinya, politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, kepala daerah tidak bisa memanfaatkan jabatan politik untuk kepentingan partainya karena untuk mencapai 20 persen dukungan parpol dalam pengusungan calon kepala daerah akan lebih dari satu parpol atau harus koalisi.
"Belum lagi calon kepala daerah maupun parpol yang melakukan money politik didiskualifikasi atau tidak boleh ikut Pilkada apabila terbukti melakukan money politik. Jadi UU sudah keras mengatur syarat pencalonan, sehingga tidak perlu keluarkan Keppres," ujar dia.
Dia mengungkapkan, kebijakan Jokowi dalam pemerintahannya agar para pembantunya seperti menteri dan lainnya untuk melepaskan jabatan politik dikarenakan Jokowi buat pimpinan partai di PDIP. "Kalau Jokowi pimpinan partai, nantinya dia sendiri yang anulir aturan ini. Ini (kepala daerah rangkap jabatan di partai) harus fair saja sesuai UU," ujar Riza Patria.
Dia menambahkan, parpol sudah berkomitmen dalam mengusung kepala daerah harus memenuhi persyaratan bebas dari kasus korupsi, berintegritas, kompetensi dalam hal pendidikan dan berpengalaman di pemerintahan, akseptibilitas dan akuntabilitas.
"Yang penting itu orangnya sendiri, yaktu kalau orangnya tidak baik dan melanggar ketentunan, parpol tidak akan mengusungnya. Jadi, parpol akan seleksi secara ketat kader yang diusungnya dalam Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...