Kisah Sukses Praperadilan BG Inspirasi Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat Hukum dan HAM Universitas Nasional (Unas) Dyah Arum membenarkan para tersangka tindak pidana korupsi saat ini mendapat ide mengajukan sidang praperadilan untuk menghapuskan status tersangka. Menurut dia, hal ini buntut dari suksesnya sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan atas statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya bisa dibilang seperti itu (para tersangka mendapat ide pengajuan praperadilan) dan itu adalah hak dari tersangka tentang berhasil atau tidaknya, toh tidak semuanya akan bernasib baik seperti Budi Gunawan," kata Dyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (1/3).
Menurut dia hasil sidang praperadilan tidak lantas menghentikan proses hukum yang sudah disangkakan. Dia pun mengimbau agar pihak-pihak yang mengajukan sidang praperadilan tidak senang lebih dahulu, karena proses menetapkan seseorang sebagai tersangka harus mencukupi bukti-bukti, sehingga sudah sepantasnya hukum tidak untuk dipermainkan.
"Tapi bukan berarti kasusnya bisa dihentikan meskipun dia menang praperadilan," kata dia.
Dyah berpendapat tidak perlu adanya aturan baru untuk mengatasi gelombang fenomena praperadilan ini. Dia melihat hal tersebut hanya akan membatasi hak hukum seseorang, sekalipun berstatus sebagai tersangka.
"Ya kalau menurut saya biar saja. Tidak perlu dibatasi. Toh hasilnya belum tentu sama antara satu dengan yang lain. Kalau dibatasi kan berarti membatasi hak hukum seseorang," tutur dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...