Tersangka Hambalang Akan Dipanggil KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengatakan bahwa belum ada pemanggilan kepada para tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) projek Hambalang, tetapi kemungkinan pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan juga berdasarkan hasil keterangan para saksi.
“Setau saya soal penyidikan kasus hambalang itu masih berjalan, masih didalami. Itu artinya, kita masih merangkai, menganalisa, dan dianalisis sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti,” kata wakil ketua KPK itu kepada para wartawan, usai acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia, di ruang auditorium gedung KPK, pada Kamis sore ini (12/9), di Jakarta.
Menurut Busyro Muqaddas, para penyidik tetap memfokuskan penyilidikan kasus Hambalang sesuai metode hukum pembuktian. “Kemudian dikonstruksikan dengan menggunakan pendekatan dari sudut hukum pembuktian itu. Kerjanya penyidik sangat sistematik,” kata Wakil Ketua KPK itu.
Ketika ditanyai tentang pemanggilan kepada tersangka projek Hambalang, Busyro Muqaddas menegaskan belum ada pemanggilan. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan, bahwa tersangka projek Hambalang akan dipanggil pekan depan (September ini). Tetapi hingga dua pekan berlalu setelah KPK menerima laporan kerugian keuangan negara yang diserahkan BPK, pada akhir (29/8) yang lalu, KPK belum juga memanggil para tersangka.
Sementara itu, pada Kamis ini (12/9), KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap PNS pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu yang diperiksa sebagai saksi terkait TPK pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang.
Tersangka Hambalang
Menurut laporan KPK, ada empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi projek Hambalang, namun hanya Anas Urbaningrum yang terkait dengan dugaan aliran dana ke penyelenggara negara.
Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan pejabat pembuat komitmen projek Hambalang Deddy Kusdinar, serta mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pengadaan projek Hambalang.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...