Tersangka Kasus Terorisme, Munarman, Mulai Sidang di Pengadilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI-organisasi yang telah dinyatakan bubar oleh pemerintah), Munarman, menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Rabu (1/12).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, terdakwa Munarman dihadirkan secara virtual. Karena sidang tidak digelar secara langsung. “Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11).
Tentang penunjukkan majelis hakim yang nanti memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunanya tidak dapat disebutkan di muka umum.
Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
“Identitasnya dirahasiakan. Jadi, saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya,” katanya.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, karena diduga terkait kasus terorisme. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...