Tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Irman Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (4/10) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan e-KTP.
“Tanyakan saja kepada penyidik terkait dengan pemeriksaan saya. Saya tidak tahu soal dana yang Rp 2 triliun,” kata Irman usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka pada hari Jumat (30/9) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 berdasarkan proses pengembangan penyidikan.
Irman diduga melakukan penggelebungan harga dalam perkara proyek pengadaan e-KTP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan total nilai proyek sebesar Rp 6 triliun.
Irman disangkakan pasal 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Eben E. Siadari
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...