Tersangka Penyuap Bupati Biak Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Teddi Renyut, pengusaha yang diduga menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/6). Teddi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Teddi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB terkait dalam kasus tindak suap kepada Bupati Biak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (16/6) disebuah hotel di Jakarta. Dalam hasil tangkapannya KPK telah mengamankan sejumlah uang sebesar 100.000 dollar Singapura yang terbungkus dalam dua amplop berwarna putih serta satu unit kendaraan mobil.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan Teddi hanya menundukkan kepalanya dan tidak berkomentar terkait dengan proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Pengusaha yang bergerak dibidang kontruksi tersebut sejak Selasa (17/6) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan langsung diumumkan dalam jumpa pers oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...