Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:49 WIB | Rabu, 18 Juni 2014

Sudjadnan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Sudjadnan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkaid dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi internasional periode tahun 2004 dan 2005 di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Sudjadnan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi di Departemen Luar Negeri.
Sudjadnan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Tim Kuasa Hukum terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat saat mendengarkan penjelasan terdakwa saat ditanya oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sudjadnan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat menyempatkan diri untuk minum saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Departemen Luar Negeri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Terdakwa Sudjadnan menjalani sidang sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi internasional di Departemen Luar Negeri kini Kementerian Luar Negeri periode tahun 2004 dan 2005.

Dalam proses sidang terdakwa Sudjadnan yang menghadirkan saksi mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 juta setiap penyelenggaraan konferensi internasional pada tahun 2004 dan 2005 lalu. Hal tersebut diistilahkan sebagai “uang lelah” untuk pak menteri. Namun hal tersebut dibantah oleh Hasan Wirajuda saat menjadi saksi dalam persidangan Sudjadnan pada Rabu (28/5) lalu.

Menurut saksi Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana uang tersebut digunakan untuk membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home