Bupati Biak dan Teddi Digelandang ke Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bersama dengan Teddi R pihak swasta yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang ke tahanan, Selasa (17/6).
Bupati Yesaya diduga telah menerima suap dari tersangka Teddi R pihak swasta yang ditangkap terkait dengan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada Senin (16/6) malam disebuah hotel di Jakarta. Sejumlah uang sebesar 100.000 Dollar Singapura yang menjadi barang bukti kini diamankan oleh KPK.
Yesaya dan Teddi R keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.53 WIB dengan mengenakan rompi orange untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan). Sebelumnya KPK telah menggelar jumpa pers dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad yang menetapkan Yesaya dan Teddi sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan dari hari Senin malam hingga hari ini.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...