KPK Tetapkan Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Teddi R dari pihak swasta sebagai tersangka setalah operasi tangkap tangan disebuah hotel di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad beserta Bambang Widjojanto beserta jajarannya saat menggelar jumpa pers berikut dengan barang bukti sejumlah uang dengan total 100.000 Dollar Singapura pecahan 10.000 dan 1.000 Dollar Singapura.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (16/6) malam disebuah hotel telah menangkap enam orang yang terdiri dari Bupati Biak, pihak swasta, ajudan, Kasudin Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan dua orang sopir.
KPK telah mengamankan sejumlah uang yang dibungkus dalam amplop berwarna putih serta satu unit kendaraan roda empat pada proses penangkapan tersebut. Sebelumnya KPK telah mengumumkan OTT tersebut pada Selasa (17/6) siang sebelum mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...