Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:01 WIB | Rabu, 09 Maret 2022

Tes Antigen dan PCR Tetap Wajib Bagi Yang Belum atau Baru Menerima Vaksin Pertama

Swab Test COVID-19. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mobilitas warga telah dilonggarkan terkait situasi membaik pandemi COVID-19. Namun pelaku perjalanan yang baru mendapat dosis pertama atau belum vaksinasi COVID-19 tetap diwajibkan menunjukkan tes antigen atau PCR negatif.

Kementerian kesehatan dalam keterangan tertulis, menyebutkan bahwa itu bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster, kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta pada Selasa (8/3).

Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.

Ketentuan baru ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.

''Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3X24 jam dan untuk tes antigen 1X24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.

Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home