Teten Mengaku Oknum AB Bukan Lagi Pejabat KSP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengaku oknum pejabat KSP yang melakukan maladministrasi berinisial AB itu bukan lagi pejabat KSP.
“Saya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri, “ kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Rabu (16/3).
Menurut Teten peristiwa tersebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman dan Kepolisian.
“Sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP. Jadi dalam hal ini saya kira, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Ombudsman dan Kepolisian,” dia menambahkan.
Selain itu, kata Teten staf Deputi di KSP ada lima orang yang dikembalikan ke induk organisasinya yaitu ke Mabes TNI.
“Ada 5 staf Deputi 5 yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri. Dan juga Kepala Deputi 5 Mayjen Handoko juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI,” kata dia.
Untuk itu, kata Teten untuk klarifikasi dirinya akan bertemu dengan pimpinan Ombudsman.
“Ini karena kami disangkutpautkan, jadi mungkin kita akan bertemu dengan Ombudsman untuk mengklarifikasi lebih jauh mengenai hal ini. Karena saya kira ini penting untuk mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi staf KSP,” kata dia.
Teten berpendapat bahwa yang bersangkutan AB sudah dua bulan sudah tidak lagi menjadi staf KSP.
“AB sudah dua bulan lalu tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP,” kata dia.
“Jadi saya kira, saya secara resmi tidak tentu tidak harus bertanggung jawab. Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini, dan saya akan bertemu dulu dengan pimpinan Ombudsman untuk meminta penjelasan lebih detil,” dia menambahkan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, bahwa Ombudsman menemukan dugaan maladminitrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Menurut Alvin Ombudsman pada tanggal 27 Januari 2016 EF perwakilan PT XY—nama perusahaan disamarkan—datang ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Pejabat BLHD Kabupaten Tangerang.
“Dalam hal ini, terkait dengan belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli,” kata Alvin Lie dalam keterangan pers di Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).
Selain itu, kata Alvin kedatangan perwakilan PT XY tersebut didampingi oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf/pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dan membuktikan dengan memberikan satu nama beratribut KSP.
“Dalam menyampaikan laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf/pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara daripada EF selaku perwakilan PT XY,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...