Tiga Insentif Baru dalam Paket Kebijakan Ketujuh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Paket kebijakan ketujuh yang baru saja diluncurkan Pemerintah di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (4/12), memuat tiga insentif baru termasuk bagi industri padat karya, sertifikasi pedagang kaki lima, dan banyaknya izin yang diberikan dalam waktu tiga jam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengumumkan paket kebijakan ketujuh bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.
Darmin mengatakan ada tiga peraturan yang termuat dalam paket kebijakan ketujuh.
"Ada tiga peraturan, sebetulnya ada satu yang sudah diumumkan oleh Kepala BKPM beberapa waktu lalu yaitu izin investasi yang tiga jam dapat empat sekarang dalam tiga jam dapat sembilan izin," kata Darmin.
Kemudahan dalam paket ketujuh berikutnya yakni keringanan PPh Pasal 21 yakni pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun namun akan dievaluasi jika dianggap perlu dan bisa diperpanjang.
"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini," katanya.
Ia mengatakan persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringanan PPh Pasal 21 adalah mereka yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.
Kemudian perusahaan itu menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh Pasal 21.
"Yang ketiga hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya," katanya.
Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.
Kemudian, kata dia, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tersebut tidak diberikan berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain juga yang didapat yang bersangkutan dengan pajak.
Paket kebijakan ketujuh juga memuat aturan menyangkut perusahaan padat karya yakni perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.
"Dan fasilitasnya itu adalah tax allowance. Yang pertama kalau investasi 100 dia akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95, ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," katanya.
Kemudian ada pengurangan deviden yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri yang diturunkan pajaknya dari 20 persen menjadi 10 persen sehingga terjadi percepatan depresiasi.
"Ada satu lagi perpanjangan lost carrier forward. Kalau rugi itu ruginya itu masih bisa diperhitungkan pada tahun-tahun setelah itu untuk mengurangi pembayaran pajaknya. Secara umum aturan itu ada, yang mana untuk tax allowance ini dia diperpanjang waktunya dari 5 tahun jadi 10 tahun," katanya.
Kemudahan juga diberikan kepada beberapa industri baru yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu bagi industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit yang kelimanya bisa memperoleh fasilitas tax allowance.
"Yang terakhir adalah percepatan dan kemudahan dalam sertifikasi tanah rakyat, ini melakukan percepatan dan kemudahan dalam sertifikasi tanah masyarakat dalam rangka kepastian hak atas tanah dalam memperoleh pembangunan ekonomi masyarakat. Ini akan dimulai nanti dari yang paling sederhana, pedagang kaki lima, baru kemudian petani dan sebagainya, bahkan Kementerian Agraria akan mencetak juru-juru ukur dan asisten juru ukur," kata Darmin. (Ant)
Editor : Sotyati
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...