DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
21:24 WIB | Minggu, 16 November 2014
Tiga Kanibal Brasil Dihukum 20-23 Tahun
GARANHUNS, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman pada tiga orang dengan masing-masing 20-23 tahun penjara karena terbukti membunuh seorang perempuan dan memakan mayatnya dalam apa yang mereka katakan sebagai ritual "pemurnian", BBC melaporkan, Sabtu (15/11).
Mereka bertiga tinggal di kota Garanhuns Brasil, juga diduga telah menjual kue isi daging manusia pada tetangganya.
Jorge Beltrao Negromonte da Silveira divonis 23 tahun penjara oleh pengadilan Brasil pada hari Jumat (14/11), sementara istrinya, Isabel Cristina Pires, dan gundiknya, Bruna Cristina Oliveira da Silva, dihukum 20 tahun.
Mereka juga mengakui membunuh dua perempuan lain yang kasusnya akan segera disidangkan.
Mereka ditangkap di Garanhuns pada April 2012, atas tuduhan pembunuhan, penodaan dan penyembunyian mayat.
Korban mereka diidentifikasi oleh media Brasil sebagai Jessica Camila da Silva, seorang wanita tunawisma. Dia tidak ada hubungan keluarga dengan Bruna Cristina Oliveira da Silva.
Jessica Camila da Silva dilaporkan tertarik ketika diajak bekerja sebagai pengasuh di rumah ketiga pembunuh itu tinggal, kata BBC.
Polisi menemukan sisa-sisa mayat di kebun belakang rumah mereka.
Polisi juga menemukan sebuah buku setebal 50 halaman yang ditulis Negromonte berjudul Wahyu dari Skizofrenia. Di bukunya itu, Negromonte mengklaim mendengar suara-suara dan memantapkannya untuk membunuh perempuan.
Pada saat penangkapan, mereka mengaku dari anggota kelompok yang mendukung "pemurnian dunia dan pengurangan populasi".
Di pengadilan mereka mengakui melakukan pembunuhan dan memakan korban mereka sebagai bagian dari ritual penyucian, namun mereka menyangkal menjual daging korban dalam kue.
Pengacara mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding. (bbc.com)
KABAR TERBARU
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...