Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:36 WIB | Selasa, 11 Agustus 2015

Tim Anggaran Akui KUA PPAS DKI Masih Gelondongan

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Anggaran (Banggar) mengadakan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Senin (10/8) malam. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Anggaran (Banggar) telah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas mekanisme penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

Dalam pembahasan yang berlangsung pada Senin (10/8) siang hingga menjelang malam, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tutty Kusumawati, mengatakan telah menerima arahan Kemendagri perihal pembahasan KUA PPAS secara terperinci.

“Kita kan yang lalu-lalu dalam menyusun KUA PPAS itu glogal, gelondongan, dan sangat tipis. Belum mengikuti lampiran-lampiran yang telah ditetapkan dalam aturan Kemendagri,” ujar Tutty di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Senin malam.

“Ketika kami kemudian menyerahkan ke DPRD dalam bentuk yang sesuai dengan arahan Kemendagri dan mendapat bimbingan terus-menerus dari Kemendagri, perubahan dari yang tadinya sangat tipis dan global menjadi sangat terperinci ini menimbulkan dan membutuhkan penjelasan bagaimana mekanisme pembahasannya,” Tutty menambahkan.

Pembahasan KUA PPAS dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015. Sesuai arahan Kemendagri, Tim TAPD Pemprov DKI akan lebih intensif melakukan pembahasan bersama tim Banggar DPRD DKI sesuai aturan dan ketetapan Kemendagri.

Tutty mengakui KUA PPAS sebelumnya telah diserahkan pada DPRD pada 16 Juni sesuai ketentuan. Namun, pembahasan ini menemui jalan buntu dengan pihak eksekutif. Kendati demikian, kedua pihak optimistis Rancangan APBD (RAPBD) 2016 dapat disahkan selambat-lambatnya 30 November untuk segera diproses menjadi APBD. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home