Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:03 WIB | Selasa, 11 Agustus 2015

Tunggu Arahan Kemendagri Jadi Alasan Keterlambatan Pembahasan KUA PPAS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) antara eksekutif dan legislatif menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terjadi karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlambat menyampaikan pengarahan. 

"Kami sudah minta Kemendagri datang lebih awal, kok, tapi mereka terlambat. Itu kan masalah (keterlambatan KUA PPAS, Red) karena DPRD tidak bisa terima (dokumen KUA PPAS, Red) waktu dibuat lebih terperinci," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/8). 

Tidak ditemukannya kesepakatan KUA PPAS untuk selanjutnya diusulkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) memang diakui oleh kedua belah pihak. Pembahasan KUA PPAS pun untuk sementara waktu mengalami deadlock atau jalan buntu. 

Hambatan terhadap pembahasan KUA PPAS yang seharusnya sudah diputuskan pertengahan Juli lalu dikhawatirkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetio Edi Marsudi, akan berdampak pada keterlambatan pencairan dana seperti yang telah terjadi pada 2015. Selain itu, pengarahan dari Kemendagri diperlukan agar tak ada silang paham antara eksekutif dan legislatif. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dinilai terlambat mencapai keputusan KUA PPAS. Seharusnya, kesepakatan dan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif perihal KUA PPAS telah ditandatangani pada pertengahan Juli lalu. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, khawatir keterlambatan itu akan berdampak pada kelangsungan pembahasan perencanaan anggaran DKI. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home