Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:00 WIB | Jumat, 30 Oktober 2015

Tim Hukum PGI: Kebebasan Beragama Bukan Wewenang Pemda Aceh

Johny Simanjuntak (kiri) dalam acara “Diskusi Aceh Singkil” yang diselenggarakan Tim Pokja Oikotree Indonesia bekerjasama dengan satuharapan.com, di Aula Sinar Kasih, Jakarta, hari Kamis (29/10). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota tim hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Johny N. Simanjutak, SH mengatakan berdasarkan MoU Helsinki, kewenangan untuk mengatur kebebasan beragama di Aceh bukan ranah pemerintah Aceh melainkan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut dia, berdasarkan nota kesepahaman atau MoU Helsinki tersebut, maka masalah agama di Aceh menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan bukan ranahnya pemerintah daerah.

Sebagai catatan MoU Helsinki adalah nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tertanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki yang menjadi landasan perdamaian Pemerintah RI dengan GAM. Berdasarkan MoU ini pula pemerintah Aceh mendapat otonomi yang luas, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang selama ini banyak dikeluhkan.

Johny mengemukakan pendapatnya dalam acara “Diskusi Aceh Singkil” yang diselenggarakan Tim Pokja Oikotree Indonesia bekerjasama dengan satuharapan.com, di Aula Sinar Kasih, Jakarta, hari Kamis (29/10).

 “Menurut MoU sebenarnya masalah agama tidak masuk dalam ranah pemerintah Aceh. Agama itu sama seperti dengan pemerintah-pemerintah kabupaten yang lain, otonomi-otonomi yang lain bahwa agama, moneter, kemudian pertahanan, hubungan luar negeri adalah ranahnya pemerintah pusat bukan ranahnya pemerintah daerah,” kata dia.

Dalam MoU Helsinki pasal 1.1.2. ayat a dikatakan,”Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.”

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home